13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,

Berdasarkan pantauan di laman website Mahkamah Konstitusi (MK), ada 13 gugatan dari paslon terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar soal Pilkada 2024. [foto: Ist]

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK) terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar.

“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.

Dijelaskan Hamdan, 11 KPU kabupaten dan kota yang terpantau mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon dilaman website MK-RI yakni:

  1. Kota Padang Panjang (1 gugatan yakni paslon Nasrul dan Eri)
  2. Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)
  3. ⁠Tanah Datar (1 gugatan yakni paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)
  4. ⁠Limapuluh Kota (1 gugatan)
  5. ⁠Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni paslon Deri Asta, SH dan Desri Seswinari SH)
  6. ⁠Kota Solok (1 gugatan paslon Nofi Candra SE dan Leo Murphy SH MH)
  7. ⁠Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi)
  8. ⁠Solok Selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)
  9. ⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)
  10. ⁠Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)
  11. ⁠Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)

Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI. Ini merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,

“Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Hamdan. (*/yki)

Baca Juga

Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Petani berajalan di antara lahan sawah yang masih tertimbun material sisa banjir bandang di Kabupaten Solok, Rabu (7/4/2026). Abdul Latif
Perbaikan Sawah Pascabencana Lambat: Ekonomi Petani Terhimpit, Musim Panen Terancam
Wakop di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Viral Warkop di Zona Terlarang Lembah Anai, Walhi Sumbar Sebut Pelanggaran
Oktavinus Warga Nagari Manggu Tana mengumpulkan pasir yang menimbun sawah usai diterjang banjir bandan, Senin 30 Maret 2026. Abdul Latif
Saat Petani Solok Bertahan Hidup dari Sisa Bencana
Sejumlah warga menyeberangi sungai Batang Anai mengunakan rakit. (Foto: Camat 2x11 Kayu Tanam)
Jembatan Darurat Rusak Lagi, Putus Akses 3 Nagari di Padang Pariaman hingga Menyeberang Pakai Rakit
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap