13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,

Berdasarkan pantauan di laman website Mahkamah Konstitusi (MK), ada 13 gugatan dari paslon terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar soal Pilkada 2024. [foto: Ist]

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK) terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar.

"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.

Dijelaskan Hamdan, 11 KPU kabupaten dan kota yang terpantau mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon dilaman website MK-RI yakni:

  1. Kota Padang Panjang (1 gugatan yakni paslon Nasrul dan Eri)
  2. Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)
  3. ⁠Tanah Datar (1 gugatan yakni paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)
  4. ⁠Limapuluh Kota (1 gugatan)
  5. ⁠Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni paslon Deri Asta, SH dan Desri Seswinari SH)
  6. ⁠Kota Solok (1 gugatan paslon Nofi Candra SE dan Leo Murphy SH MH)
  7. ⁠Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi)
  8. ⁠Solok Selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)
  9. ⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)
  10. ⁠Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)
  11. ⁠Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)

Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI. Ini merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,

"Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Hamdan. (*/yki)

Baca Juga

Semen Padang FC Pecat Eduardo Almeida Sebagai Pelatih
Semen Padang FC Pecat Eduardo Almeida Sebagai Pelatih
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
Penasihat tim Semen Padang FC Andre Rosiade resmi didaftarkan sebagai voter atau delegasi dari Semen Padang FC untuk Kongres PSSI 2025
Semen Padang FC Kembali Kalah, Andre Rosiade: Almeida Out
Semen Padang FC tertinggal 0-1 dari tamunya, Bali United pada babak pertama dalam laga pekan ketujuh Liga Super
Kabau Sirah Boyong 20 Pemain Lawatan ke Markas Persita Tangerang
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Para pedagang toko Pasar Raya Padang mengaku usaha mereka dibunuh Perwako 438.
Pemprov Sumbar Umbar Capaian Ekonomi, Pengamat: Jangan Silau dengan Angka-angka
Banjir yang melanda satu kecamatan di Kabupaten Solok Agustus tahun lalu.
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Pemprov Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat