Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.

Barang bukti sabu yang diamankan oleh Polres Pasaman Barat dari dua pelaku pengedar narkoba. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir kurang lebih 854,33 gram.

Barang bukti narkotika jenis sabu itu diamankan dari dua orang pelaku masing-masing berinisial RP (25) dan HR (36). Keduanya ditangkap di lokasi Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Benar, kedua pelaku berhasil diringkus oleh petugas gabungan dari Polres Pasaman Barat di dua lokasi yang berbeda, keberhasilan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (10/12/2024).

Eri menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian tim Opsnal yang langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Kapolsek Ranah Batahan.

Berikutnya, kata Eri, tim tersebut melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang fokus kepada sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal, Nagari Batahan Barat.

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjadi target operasi, petugas langsung mengamankan seorang lelaki berinisial RP, saat itu pelaku sedang duduk santai di warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat," bebernya.

Setelah pelaku diamankan, kata Eri, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku RP, yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat. Dari pelaku RP ditemukan 11 paket kecil sabu yang simpan di dalam kantong celana pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku RP yaitu 11 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan di dalam dompet bertulisan murni, satu buah kaca pirek, satu unit handphone, dua buah dompet dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika.

"Menurut pengakuan dari pelaku RP kepada petugas, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang lelaki yang berinisial HR," ujar Eri.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR yang berjarak sekitar dua kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat.

"Sesampai di lokasi rumah pelaku HR, Selasa (10/12/2024) dini hari, tim Opsnal Sat Narkoba yang diback up oleh personel Polsek Ranah Batahan langsung menyebar di sekeliling rumah pelaku, dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya," ucapnya.

Eri mengatakan bahwa melihat kedatangan petugas yang sudah menyebar di sekitar rumah, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang bungkusan warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke belakang rumah pelaku, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas.

"Setelah dipertemukan kedua pelaku RP dan HR, dihadapan petugas beserta para saksi pelaku HR mengakui bahwa 11 paket kecil sabu yang disita dari pelaku RP beserta bungkusan hitam yang dibuang ke belakang rumah yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Eri menyebutkan, bahwa petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku HR dan ditemukan sembilan paket besar sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang beratnya diperkirakan 854,33 gram.

Kemudian juga ditemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan digital.

"Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah sendok yang terbuat dari pipet besar, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, tujuh pak plastik klip warna bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu ukuran kecil dan satu buah plastik klip warna bening yang diduga untuk pembungkus sabu ukuran kecil," ujarnya.

Eri mengatakan, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku HR, sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh, yang baru saja diterima oleh pelaku HR pada Minggu (8/12/2024).

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di wilayah Polres Pasaman Barat. Ada beberapa pelaku lainya untuk identitasnya sudah kami kantongi dan akan segera kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) guna kepentingan penyidikan," kata Eri.

Saat ini, terang Eri, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik dari Sat Resnarkoba.

Penyidik menjerat pelaku RP dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sedangkan untuk pelaku HR, kata Eri, akan dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/yki)

Baca Juga

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus
Polres Pasaman Barat bersama Dinas Koperindag Pasbar melakukan pengecekan ketersediaan dan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi
Antisipasi Kelangkaan, Polres Pasbar Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh