Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau

Satpol PP Padang lakukan penertiban bangunan liar sepanjang aliran Batang Arau. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang aliran sungai Batang Arau Sebrang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, Selasa (5/11/2024).

Diketahui di lokasi tersebut banyak terdapat bangunan semi permanen yang berdiri dibangun oleh masyarakat sekitar serta ada juga yang menumpuk barang-barang bekas. Tentu hal tersebut selain telah melanggar Perda juga melanggar aturan dari Balai Wilayah Sungai ( BWS) Sumatera Lima yang harus ditertibkan.

Kepala Seksi Oprasi Pol PP Padang Eka Putra Irwandi yang pimpin penertiban ini menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban para pemilik lapak dan Bangli ini sudah diberikan surat peringatan. Baik dari pihak kelurahan, pihak Kecamatan dan terakhir dari pihak Pol PP sendiri.

Kepada pemilik, imbuhnya, petugas menyebutkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah membuat sepanjang aliran sungai Batang Arau kelihatan kumuh dan semrawut dan juga telah melanggar Peraturan Dareh (Perda) Kota Padang, serta menempati lahan tanpa se izin BWS Sumatra V.

"Sebelum penertiban kepada pemilik Bangli sudah diberi surat peringatan agar dilakukan pembongkaran, " ungkap Eka Putra Irwandi dalam keterangan resmi.

Penertiban yang dilakukan oleh personil Satpol PP dari pagi hingga siang berhasil membongkar Bangli sehingga kawasan tersebut sudah bersih dan rapi.

Terkait penertiban ini Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menyebutkan bahwa pihaknya akan menertibkan lapak-lapak dan bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai.

"Hal ini tentu kita lakukan berdasarkan koordinasi bersama pihak BWS," jelas Chandra.

Selain itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang Bambang menyebutkan, kedepanya bangunan yang ada di bantaran sungai ini akan ditertibkan secara bertahap karena memang sesuai aturan yang berlaku tidak dibenarkan untuk mendirikan bangunan sepanjang bantaran sungai.

"Melalui satpol PP kita akan menertibkan bangunan yang ada di sepanjang bantaran sungai karena memang wilayah tersebut tidak diizinkan kan untuk mendirikan bangunan, jadi kedepannya bangunan yang ada akan kita tertibkan," ungkap Bambang. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka
Satpol PP Padang Tertibkan 9 Bangunan Liar di Pasar Tabing
Satpol PP Padang Tertibkan 9 Bangunan Liar di Pasar Tabing
Penertiban PKL di Pantai Padang Ricuh
Penertiban PKL di Pantai Padang Ricuh