LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin

LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara

Foto: Dok. LBH Padang

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatra Barat.

Keputusan yang disampaikan pada Senin (7/10/2024) tersebut dinilai LBH sebagai kegagalan KIP dalam memahami pentingnya keterbukaan informasi terkait dampak kesehatan dan lingkungan yang dialami masyarakat Sijantang Koto, daerah yang terdampak polusi dari PLTU Ombilin.

Advokat Publik LBH Padang, Alfi Syukri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 21 Februari 2024 untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan sanksi administratif terkait polusi abu batubara.

Namun, KIP justru menutup akses informasi tersebut dengan alasan potensi kerugian bisnis yang tidak terbukti.

"Majelis Komisioner KIP sewenang-wenang menggunakan dalil kerugian bisnis yang tidak bisa dibuktikan jika informasi dibuka. Ini menutup mata terhadap kerugian nyata yang dialami masyarakat terkait kesehatan dan lingkungan," ujar Alfi, Selasa (8/10/2024).

Ia menambahkan, nilai ekonomi dari bisnis energi kotor seperti PLTU Ombilin tidak sebanding dengan harga kesehatan masyarakat yang terdampak. LBH Padang berencana mengajukan banding atas keputusan KIP tersebut.

Menurut Alfi, sejak 2018, PLTU Ombilin telah menerima sanksi dari KLHK atas pelanggaran berulang terkait pengelolaan abu batubara, namun hingga saat ini belum ada transparansi mengenai tindak lanjut pemulihannya.

"Sudah enam tahun sanksi dijatuhkan, tapi informasi soal kontaminasi dan pemulihan tidak pernah diterima masyarakat," katanya.

Sanksi yang diberikan KLHK kepada PLTU Ombilin berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan warga. Pencemaran udara di wilayah itu meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti ISPA, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan lansia.

Alfi menekankan bahwa PLTU Ombilin dan PLN harus terbuka dalam mengomunikasikan rencana pemulihan kepada masyarakat.

Juru kampanye Trend Asia, Novita, juga menyayangkan keputusan KIP tersebut. "Pengoperasian PLTU Ombilin sudah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat. Sisa pembakaran abu batubara yang dilepaskan sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami mendesak agar PLTU ini dipensiunkan," ujarnya.

Di dalam pertimbangannya, KIP menjelaskan bahwa informasi terkait Surat Keputusan (SK) Sanksi Administrasi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin tergolong dalam kategori informasi yang dikecualikan, mengingat hal tersebut berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Selain itu, laporan mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) PLTU Ombilin selama periode 2018-2023 dinyatakan sebagai informasi yang tidak dikuasai oleh termohon (Kementeria LHK), melainkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, KIP mengkonfirmasi bahwa laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin yang beroperasi di tahun 2018 hingga 2023 adalah informasi terbuka yang telah diterima oleh pemohon, dalam hal ini LBH Padang.

Di sisi lain, dokumen-dokumen lain seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) beserta izin lingkungan dari awal operasional hingga 2017 selama periode sebelum revisi izin, juga dipertimbangkan sebagai informasi yang tidak dikuasai oleh Kementerin.

Hal ini mencakup kewajiban hukum PLTU Ombilin dalam pengelolaan dampak kesehatan publik serta penurunan kualitas udara, yang dianggap penting oleh publik.

Selain itu, laporan-laporan pengelolaan limbah yang meliputi neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, dan penimbunan akhir terkait limbah FABA PLTU Ombilin selama 2018-2023 dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

KIP menekankan bahwa informasi tersebut terkait dengan kepentingan bisnis dan memiliki nilai ekonomi yang dapat berdampak negatif jika dipublikasikan.

Ketua Majelis Komisioner KIP, Arya Sandhiyudha, dan rekannya Gede Narayana, turut dalam pertimbangannya mengatakan bahwa Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan laporan kemajuan pemulihan pada daerah kontaminasi juga dianggap rahasia karena potensi dampak negatif yang ditimbulkan bagi kepentingan bisnis.

Namun, dalam sidang yang sama, terdapat dissenting opinion dari salah satu majelis komisioner, Handoko Agung Saputro. Ia berargumen bahwa informasi yang diminta oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang seharusnya disediakan secara rutin oleh pihak termohon.

Menurutnya, tidak ada bukti jelas yang menunjukkan dampak negatif dari pembukaan informasi tersebut, dan dia menyarankan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat membantu memberikan akses kepada pemohon.

Dalam tanggapannya kepada Langgam.id pada Rabu, 9 Oktober 2024, Handoko menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai keputusan tersebut, dengan menyebutkan adanya kode etik yang mengatur kewajiban dan batasan anggota KIP dalam memberikan pernyataan.

LBH Padang menyatakan bahwa transparansi sangat diperlukan, terutama terkait laporan kemajuan pemulihan kontaminasi abu batubara yang telah mencemari wilayah Sijantang Koto dan sekitarnya. Keterbukaan ini penting agar masyarakat bisa menilai apakah pemulihan dilakukan dengan aman dan sesuai standar.

Kasus PLTU Ombilin telah lama menjadi sorotan publik. Sejak mulai beroperasi pada 1996, PLTU tersebut berulang kali melanggar standar pengelolaan abu batubara, yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan warga.

Pada 2018, KLHK menjatuhkan sanksi administratif kepada PLTU Ombilin terkait pelanggaran-pelanggaran ini, namun implementasinya hingga kini tidak transparan.

Masyarakat Sijantang Koto, yang mayoritas terkena dampak langsung polusi abu batubara, berharap agar ada langkah tegas dari pemerintah untuk mengakhiri permasalahan ini.

Mereka juga mendesak agar PLTU Ombilin dipensiunkan dan dilakukan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan. (yki/yh)

Baca Juga

Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait kematian bocah 13 tahun,
Kematian AM Diduga Disiksa Oknum Polisi, Koalisi Advokat Lapor ke Propam Polda Sumbar
LBH Padang memberikan tanggapannya terkait konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono atas meninggalnya AM,
Tanggapi Pernyataan Kapolda Soal Kematian AM, LBH: Berhenti Lindungi Pelaku, Proses Mereka Semua
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi
Dua Aktivis Perempuan LBH Padang Dapat Ancaman dari Hakim PN Padang, Berikut Kronologinya
Dua Aktivis Perempuan LBH Padang Dapat Ancaman dari Hakim PN Padang, Berikut Kronologinya