Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).

Sidang kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL dengan terdakwa Serda Adan Aryan Marsal di Pengadilan Militer 1-03 Padang. [foto: SI]

Langgam.id - Sersan Dua Polisi Militer (Pom) Adan Aryan Marsal dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbaua.

Korban merupakan pemuda asal Nias Selatan, Sumatra Utara, yang menjadi korban praktik suap dalam seleksi masuk TNI.

Tuntutan ini disampaikan Oditur Letkol Chk Solomon Balubun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/2024).

Menurut Letkol Solomon, Sersan Adan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, memeras keluarga korban, dan menyembunyikan jasad Iwan setelah kejahatannya terungkap.

“Motif terdakwa adalah ketidakmampuannya mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga korban, yang digunakan sebagai imbalan untuk meloloskan Iwan dalam seleksi TNI. Ketakutan terdakwa terhadap ancaman pengungkapan perbuatannya di kampung halaman menjadi alasan tindakan keji ini dilakukan,” ungkap Letkol Solomon dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa hal yang memperberat tuntutan, di antaranya tindakan terdakwa mencederai sumpah prajurit TNI, merusak citra TNI Angkatan Laut di mata publik.

Kemudian yang memperberat tuntutan terhadap terdakwa yatu kerugian keluarga korban mencapai lebih dari Rp500 juta dan pembunuhan dilakukan dengan cara sadis dan terencana.

    Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Oditur menegaskan tidak ada faktor yang dapat dipertimbangkan mengingat perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki nilai-nilai kemanusiaan.

    Baca juga: Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang

    "Atas dasar ini, kami menuntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa," tegas Letkol Solomon.

    Usai pembacaan tuntutan, Sersan Adan menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan pada 10 Oktober mendatang.

    Pembunuhan Berawal dari Janji Kelulusan Masuk TNI

    Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan kepada Iwan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Setelah menerima uang tersebut, Iwan dibawa ke Padang dengan janji mengikuti pendidikan TNI. Namun, keluarga Iwan mulai curiga setelah putra mereka tidak memberikan kabar selama berbulan-bulan.

    Serda Adan berulang kali mengelak ketika keluarga menanyakan keberadaan Iwan, hingga akhirnya pada Maret 2024 keluarga melaporkannya ke Lanal Nias. Dalam pemeriksaan, Serda Adan mengaku telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasadnya ke jurang di daerah Sawahlunto. (yki)

    Baca Juga

    Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
    Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
    Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
    Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
    Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
    Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik
    Debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Hotel Truntum
    Cek Fakta: Hendri Septa Klaim Turunnya Kemiskinan, M Iqbal Soroti Tingginya Pengangguran di Padang
    Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
    Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
    Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
    Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang