Langgam.id - Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye di wilayah Sumbar.
Namun begitu, terang Khadafi, Bawaslu tetap menerima berbagai informasi terkait potensi pelanggaran yang masuk dari masyarakat, baik di tingkat desa, nagari, kelurahan, maupun kecamatan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penelusuran dan asesmen.
"Salah satu contoh yang baru-baru ini kami terima adalah dugaan kampanye di rumah ibadah di Kota Padang yang berlangsung pada 24 September 2024. Tanggal tersebut belum memasuki masa kampanye. Artinya, kalaupun dia mengurus izin kampanye kan belum bisa," jelas Khadafi saat ditemui di kantor Bawaslu Sumbar, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, Bawaslu Sumbar dan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota terus memantau kegiatan kampanye untuk mencegah pelanggaran. Khadafi menegaskan bahwa kreativitas tim sukses dan relawan pasangan calon (paslon) tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
"Kami selalu mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi aturan kampanye yang ada, demi melindungi mereka sendiri dari potensi pelanggaran hukum," katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait larangan kampanye di tempat ibadah, Khadafi menegaskan bahwa kampanye di rumah ibadah tetap tidak diperbolehkan, seperti yang telah diatur dalam pemilu-pemilu sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa calon kepala daerah tetap diperbolehkan melakukan ibadah di masjid atau tempat ibadah lain, selama kegiatan tersebut murni untuk ibadah dan bukan untuk kampanye.
"Kalau mereka hanya salat atau beribadah, tidak ada masalah. Tetapi, jika mereka mulai membagikan bahan kampanye seperti kalender, kartu nama, atau menyampaikan visi-misi mereka di tempat ibadah, itu jelas melanggar aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, Khadafi juga menyoroti bahwa sumbangan atau infak dari calon kepala daerah tidak dilarang, selama tidak ada kaitannya dengan kampanye.
"Menyumbang atau bersedekah dianjurkan, tapi kalau sumbangan itu dikaitkan dengan pencalonannya, seperti menyebutkan nomor urut atau janji kampanye, maka itu tidak diperbolehkan," tambahnya.
Bawaslu juga mengingatkan para pengurus rumah ibadah untuk tidak memberikan ruang bagi kampanye terselubung. "Kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh pengurus masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya untuk menjaga netralitas dan tidak mempromosikan pasangan calon," kata Khadafi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Padang juga menemukan indikasi pelanggaran kampanye di dua masjid di Kecamatan Padang Barat. Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan aktivitas kampanye yang dilakukan salah satu paslon di tempat ibadah tersebut.
"Kami mendapati indikasi adanya kampanye di dua masjid, dan saat ini sedang menelusuri apakah tindakan itu memenuhi unsur pelanggaran," jelasnya.
Eris menekankan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan pelanggaran serius yang rawan terjadi, mengingat latar belakang ceramah dari beberapa paslon yang bersaing di Pilkada Padang.
Ia menambahkan bahwa ceramah di tempat ibadah tidak dilarang, namun jika digunakan sebagai ajang kampanye, paslon dapat dikenai sanksi pidana pemilu.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu telah memperkuat pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mencegah pelanggaran serupa. Mereka juga berkoordinasi dengan pengurus tempat ibadah agar tidak memberikan izin untuk kegiatan kampanye.
Bawaslu terus berupaya menciptakan Pilkada yang bersih dari pelanggaran, dan masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, khususnya di tempat-tempat ibadah. (yki)