Bawaslu Padang Peringatkan Paslon Soal Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Berujung Pidana

Langgam.id – Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dimulai Rabu (25/9/2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang memberikan peringatan tegas kepada pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda, mengungkapkan bahwa pengawasan di tempat ibadah menjadi fokus utama, mengingat ketiga paslon memiliki kemampuan dalam berceramah. Hal ini berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan kampanye terselubung selama masa kampanye berlangsung.

"Kami tidak melarang paslon untuk berceramah. Namun, jika dalam ceramah tersebut terdapat ajakan memilih atau memperkenalkan diri sebagai calon, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," tegas Eris, dilansir dari InfoPublik Padang.

Untuk mencegah penyalahgunaan tempat ibadah sebagai arena kampanye, Bawaslu Padang telah menginstruksikan para pengawas di tingkat kelurahan untuk memperketat pengawasan terhadap paslon yang melakukan ceramah di tempat ibadah. Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang agar seluruh kegiatan ceramah yang dilakukan oleh paslon dapat terpantau dengan baik.

"Berdasarkan pengalaman, ceramah yang berbau kampanye sering dilakukan secara tiba-tiba di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melalui program Kampung Pengawasan yang telah dibentuk. Masyarakat dapat melaporkan jika ada kegiatan ceramah yang mencurigakan, dan pengawas di tingkat kelurahan akan segera menindaklanjuti," ujar Eris.

Eris Nanda juga menegaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan paslon dan partai pengusung terkait larangan berkampanye di tempat ibadah dan institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

"Kami berharap seluruh paslon mematuhi aturan ini. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan untuk kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak nilai-nilai yang ada di tempat tersebut," pungkasnya. (*/Yh)

Baca Juga

Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di Masjid
Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di Masjid
Sumatera Barat, sebuah provinsi yang dikenal memiliki sejarah politik yang kaya dan beragam, selalu menunjukkan dinamika politik yang unik.
Rasionalkah Rasionalitas Politik Orang Minang?
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Fadly Amran Siap Beri Seragam Gratis dan Pemerataan BPJS di Padang
Fadly Amran Siap Beri Seragam Gratis dan Pemerataan BPJS di Padang
3 Paslon Wako dan Wawako Padang Panjang Komit Kampanyekan Pemilu Damai
3 Paslon Wako dan Wawako Padang Panjang Komit Kampanyekan Pemilu Damai
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir, mendapatkan nomor urut 01 dalam Rapat Pleno Terbuka
Intip Program Unggulan Fadly Amran-Maigus Nasir, Seragam Sekolah Gratis hingga Smart Surau