Langgam.id – BNI Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi dalam proyek pembangunan pembangkit PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) tahap II program 35.000 MW sebesar Rp500 miliar dari total pembiayaan sindikasi sebesar Rp2,85 triliun dengan skema jaminan pemerintah.
Direktur Bisnis SME & Komersial BNI Syariah Dhias Widhiyati dan Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Sarwono Sudarto menandatangani pemberikan pembiayaan sindikasi tersebut. Dalam sindikasi ini, BNI Syariah berperan sebagai JMLA (Join Mandated Lead Arranger).
Dhias berharap partisipasi BNI Syariah dalam pembiayaan sindikasi ini bisa memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan kelistrikan di Indonesia.
“Pembiayaan ini merupakan bentuk support terhadap salah satu proyek strategis nasional (PSN) untuk meningkatkan rasio elektrifikasi terutama di Indonesia bagian timur melalui pembangunan program 35.000 MW,” katanya, dalam siaran pers yang diterima langgam.id, Kamis (19/12/2019).
Dalam menyalurkan pembiayaan, BNI Syariah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko, serta berlandaskan prinsip syariah. Dengan membiayai proyek pemerintah, diharapkan risiko bisnisnya lebih rendah.
Selain BNI Syariah, ada 3 bank syariah yang berpartisipasi dalam sindikasi tersebut. Sarwono Sudarto mengucapkan terima kasih untuk seluruh perbankan yang terlibat dalam sindikasi dan menyediakan pembiayaan investasi bagi PLN.
“Ada empat pembangunan pembangkit listrik yang akan dilakukan terkait pembiayaan ini diantaranya adalah PLTU Lombok FTP 2 dengan kapasitas 2x50 MW, Sumbagut-2 Peaker dengan kapasitas 250 MW, PLTMG Bangkanai 140 MW, dan PLTMG Lombok Peaker 130 MW-150MW. Target penyelesaian proyek pembangunan pembangkit PLTU dan PLTMG tahap II program 35 ribu MW adalah pada tahun 2022 atau 3 tahun setelah pembangunan proyek,” kata Sarwono.
Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG itu merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah, yang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan listrik sampai ke daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Namun juga agar terdapat infrastruktur listrik yang mampu menghasilkan listrik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri serta bisnis, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembiayaan sindikasi dengan skema syariah ini merupakan yang pertama kalinya mendapat jaminan Pemerintah RI.
Artinya, ini menjadi bukti nyata peran PLN serta wujud dukungan yang sangat besar dari perbankan syariah dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian program 35.000 MW sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia. (rl)