Langgam.id - Sebanyak 92 wali nagari dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Lubuk Basung, pada Senin (9/9/2024).
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Desa, yang mengatur perubahan masa jabatan wali nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan wali nagari se-Agam itu dihadiri oleh Sekda, para Asisten, sejumlah OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Ketua Darma Wanita Persatuan, Direktur Bank Nagari, dan Camat se-Kabupaten Agam.
Pada kesempatan itu, Bupati Agam Andri Warman mengatakan bahwa nagari sebagai pusat pembangunan membutuhkan terobosan dan inovasi dari para wali nagari.
Para wali nagari ini terang Andri, diharapkan tidak hanya bekerja keras tetapi juga bekerja cerdas untuk mencapai kemajuan Kabupaten Agam. Yaitu dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
"Saudara-saudara adalah ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tingkatkan sinergitas dengan semua pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ujar Andri dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Andri mengungkapkan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan wali nagari ini, peraturan daerah terkait perlu disesuaikan di tingkat kabupaten.
Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga peraturan daerah yang harus diubah. Yaitu, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
"Peraturan ini perlu dilakukan agar aturan-aturan di tingkat daerah sesuai dengan kebijakan terbaru terkait masa jabatan wali nagari," bebernya. (*/yki)