Langgam.id - Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar juga telah menyerahkan tersangka, Gema Yuda berikut dengan barang bukti ke kejaksaan, pekan kemarin.
Kasus yang dilaporkan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah telah dilaporkan dua tahun lalu di Polda Sumbar.
"Kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, kita sudah serahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, Selasa (27/8/2024).
Andri mengatakan, setelah penyerahan tersangka pihaknya akan fokus pada dugaan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka Gema Yudha.
"Tersangka merupakan target operasi mafia tanah dengan modus pemalsuan tanda tangan. Potensi kerugian miliaran rupiah, tidak menutup kemungkinan ada laporan lainnya, karena saat ini yang diajukan ke kejaksaan baru beberapa obyek tanah yang telah diketahui," ujar Andri.
Dikatakannya, selain itu pihaknya juga masih menunggu keterangan dari BPN Kanwil Sumbar untuk turun ke BPN Padang Panjang. BPN ini nantinya akan mengkroscek data dan analisa obyek tanah lainnya yang telah diterbitkan BPN atas permohonan tersangka untuk dijual.
"Kita tunggu tim dari BPN Kanwil Sumbar ini. Yang jelas kita TO kan tersangka dalam kasus mafia tanah," katanya.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumbar telah menaiki status perkara ini menjadi sidik setelah melewati beberapa proses.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan Herry Chandra dalam dugaan pemalsuan tanda tangan. Delapan orang dimintai keterangan dalam gelar perkara lalu. Hasilnya, penyidik menaiki status laporan menjadi penyidikan," katanya.
Setelah laporan ini menjadi penyidikan, penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan, untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Setelah itu, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Setelah ini penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
Berita sebelumnya, diduga memalsukan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah melaporkan kemenakannya sendiri ke Polda Sumbar. Laporan dugaan perkara tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar. Akibat pemalsuan tanda tangan terebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar. (SI/yki)