Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menerima berkas persyaratan pasangan calon (Paslon) Pilkada Muhammad Iqbal dan Amasrul pada Selasa (27/8/2024). Pasangan ini menjadi yang pertama mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, berkas persyaratan pasangan yang didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat tersebut dinyatakan lengkap. "Selanjutnya, KPU Padang akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran berkas Paslon Iqbal-Amasrul," ujar Dorri, dilansir dari Info Publik Padang, Rabu (28/8/2024).
Dorri menjelaskan bahwa syarat pendaftaran mencakup dua jenis berkas, yaitu berkas pencalonan dan berkas calon itu sendiri. Berkas pencalonan meliputi dukungan dari partai politik di tingkat pusat dan Kota Padang, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai pendukung. "Berkas tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang diunggah ke aplikasi Silon dan berkas hardcopy yang diserahkan," jelasnya.
Selain itu, berkas calon meliputi surat pernyataan calon, ijazah, KTP, NPWP, serta dokumen lainnya seperti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), surat tidak pailit dari pengadilan niaga, dan SKCK dari kepolisian. "Kami memberikan tanda terima sebagai bukti kelengkapan. Jika syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan benar, maka berkas tersebut akan ditandai sebagai valid," tambah Dorri.
Dorri juga menginformasikan bahwa pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang pada 30 Agustus hingga 2 September 2024. Proses verifikasi administrasi akan berlangsung dari 30 Agustus hingga 21 September 2024 untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan seluruh dokumen yang diserahkan. (*/Yh)