Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, tepatnya di depan SMKN 9, Kamis (22/8/2024).
Penertiban itu dilakukan karena keberadaan PKL-PKL tersebut menutupi rambu-rambu halte bus Trans Padang yang merupakan jalur pemberhentian moda transportasi tersebut.
Sehingga membuat bus Trans Padang kesulitan menaikkan dan menurunkan penumpang di depan SMKN 9 Padang itu.
Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada PKL yang memakai badan jalan dan menutupi rambu-rambu halte bus Trans Padang.
"Menanggapi laporan yang diterima, personel Satpol PP Padang langsung melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar tersebut," ujar Chandra dalam keterangannya.
Dalam penertiban tersebut terang Chandra, petugas mengamankan sebanyak enam buah kursi plastik, satu unit payung dan satu tabung gas ukuran 3 Kg, sebagai barang bukti.
"Barang bukti itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka Nomor 3 C Padang, untuk diserahkan ke PPNS," bebernya.
Chandra mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap Pelanggaran Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita imbau kepada masyarakat, jika masih ditemukan pelanggaran bisa dilaporkan langsung ke 112 atau nomor pengaduan Satpol PP Padang 082389351525," bebernya. (*/yki)