Langgam.id - DPRD Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menggelar sidang paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Solsel Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Solsel Tahun 2024.
Melalui laporannya, Wakil Bupati (Wabup) Yulian Efi menyampaikan secara umum KUA-PPAS APBD Solsel Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Solsel Tahun2024 yang telah disepakati bersama berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRDdengan TAPD oleh Badan Musyawarah DPRD.
"Hal ini sudah selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Wabup Yulian Efi, dikutip, Selasa (13/8/2024).
Wabup Yulian Efi merincikan komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan KUA-PPAS APBD Solsel tahun 2025 yang disepakati yaitu, pendapatan daerah sebesar Rp 856,5 miliar, belanja daerah sebesar Rp 917,6 miliar dan dan pembiayaan netto sebesar Rp 61 miliar.
Sementara untuk perubahan KUA PPAS APBD Solsel yahun 2024 yaitu, pendapatan daerah sebesar Rp877,6 miliar, belanja daerah sebesar Rp930,6 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp 52,9 miliar.
"Dengan kondisi demikian maka KUA-PPAS APBD Solsel Tahun2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Solsel Tahun 2024 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance," sambungnya.
Wabup menilai, anggaran tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dan juga berorientasi serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat. (*/Fs)