WR 1 UIN Imam Bonjol Padang Tanggapi Tuntutan Ormawa Fakultas Syariah

InfoLanggam – Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat.

Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dilansir dari uinib.ac.id, tuntutan yang disampaikan tersebut yaitu mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.

Kemudian, meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah.

Selanjutnya, mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi. Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. “Para pihak sudah dipanggil,” ujarnya.

Udo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.

Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.

“Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut,” terangnya.

Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.

Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.

Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe.

“Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Sidang Promosi Doktor Muhammad Nasir di Program Doktor Studi Islam, Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Selasa (23/6/2026).
Disertasi Muhammad Nasir Melihat Pemaknaan Tuanku dalam Ingatan Kolektif Orang Pariaman
Cak Imin Singgung Korupsi BGN di Hadapan Mahasiswa UIN IB Padang, Ingatkan Bahaya Abaikan Kaidah Keilmuan
Cak Imin Singgung Korupsi BGN di Hadapan Mahasiswa UIN IB Padang, Ingatkan Bahaya Abaikan Kaidah Keilmuan
Menko Muhaimin Bakal Lepas 2.000 Mahasiswa KKN Berdampak UIN Imam Bonjol Padang
Menko Muhaimin Bakal Lepas 2.000 Mahasiswa KKN Berdampak UIN Imam Bonjol Padang
Kader Muhammadiyah Herman Syahkiki Raih Gelar Doktor Usia 32 Tahun, Angkat Isu Hak Anak Korban Perceraian
Kader Muhammadiyah Herman Syahkiki Raih Gelar Doktor Usia 32 Tahun, Angkat Isu Hak Anak Korban Perceraian
Peminat SPAN-PTKIN 2026, UIN Imam Bonjol Padang Masuk 4 Besar Nasional
Peminat SPAN-PTKIN 2026, UIN Imam Bonjol Padang Masuk 4 Besar Nasional
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Martin Kustati MPd menghadiri Forum Konsolidasi Strategi Publikasi SPAN PTKIN 2026 di Surabaya
Hadiri Konsolidasi Strategi SPAN PTKIN 2026, Rektor UIN IB Tekankan Transformasi Kehumasan