Langgam.id –Mulai tanggal 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Padang – Pekanbaru Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022. Pengguna jalan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya diimbau untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrean di gerbang tol.
"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000," ujar Adjib, Minggu (28/7/2024).
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif
pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar adalah, dari Pekanbaru ke Koto Kampar sebesar Rp60.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp89.500 untuk kendaraan Golongan II dan III, serta Rp119.000 untuk kendaraan Golongan IV dan V.
Adapun, dari Bangkinang ke Koto Kampar yakni Rp26.000 untuk Golongan I, Rp39.500 untuk Golongan II dan III dan Rp52.500 untuk Golongan IV dan V. Begitupun sebaliknya.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400. (*/Fs)