Langgam.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manadi mengatakan, pembayaran honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumbar akan dilakukan paling lambat Selasa (16/7/2024).
Jons mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran honor petugas KPPS ini disebabkan karena kendala teknis terkait pencairan dana.
Dana tersebut terangnya, sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Akan tetapi belum bisa dicairkan karena hari Sabtu bukan hari operasional.
"Teman-teman KPPS tidak perlu khawatir, Senin atau Selasa paling lambat honor tersebut sudah bisa dicairkan, karena sudah kita ploting dalam RAB," ujar Jons dilansir dari infopublik.id, Senin (15/7/2024).
Jons menjelaaskan, bahwa jumlah honor yang dibayarkan, masih sama dengan pelaksanaan Pilkada Februari 2024. Yaitu, Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, anggota Rp1.000.000, dan petugas Linmas Rp750.000.
Untuk jumlah TPS yang ada di Sumbar yakni 17.569, dimana masing-masing TPS terdapat tujuh orang petugas KPPS ditambah dengan dua orang Linmas.
"Sementara untuk biaya operasional sudah dicairkan Jumat (12/7/2024), dimana masing-masing TPS mendapat Rp3.500.000 meliputi biaya pembuatan TPS, operasional dan biaya makan minum," terangnya. (*/yki)