Parkir Sembarangan, Sejumlah Mobil Diderek Dishub Padang

Dishub Padang menderek sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya pada Senin (8/7/2024). Hal ini dilakukan Dishub untuk memberikan efek

Salah satu mobil yang diderek Dishub Padang. [foto: Diskominfo Padang]

Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Padang menderek sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya pada Senin (8/7/2024). Hal ini dilakukan Dishub untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

Penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub dilakukan di sejumlah titik di Kota Padang. Di antara Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.

Di titik-titik tersebut, Dishub menemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya. Mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.

"Parkir liar di tempat yang bukan peruntukkannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban," ujar kata Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Padang, Malizar Ade dilansir dari laman Facebook Diskominfo Padang, Senin (8/7/2024).

Malizar mengungkapkan bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

"Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan, maka kami langsung turun ke lapangan," sebutnya.

Ia mengatakan, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.

"Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000," ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembraut.

"Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur sehingga di senangi oleh pengguna jalan," harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Tercatat ada 665.126 daftar pemilih tetap (DPT) akan memberikan suaranya di 1.487 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 11 kecamatan
KPU Padang Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2024
Kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Komplek Kehakiman, Cengkeh Blok G, Kota Padang, pada Jumat (15/11/2024). Kejadian tersebut dilaporkan pada pukul 12.43 WIB
Satu Rumah Hangus Terbakar di Cengkeh Padang, Kerugian Capai Rp800 Juta
Kebakaran besar menghanguskan 10 rumah semi permanen di kawasan Komplek Wisma Utama Tepi Air, RT 01 RW 03, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Parak Laweh, Seorang Balita Alami Luka Bakar
Bawaslu memilih Padang Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.
Padang Barat Dipilih Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif, Ini Alasannya
Kebakaran terjadi di kawasan pemukiman padat di Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sabtu (26/10/2024)
Kebakaran di Bungus Selatan, Satu Rumah Hangus Terbakar, Sembilan Orang Mengungsi
Turnamen Piala Wali Kota Padang Electronic Sport (E-Sport) Series Padang resmi dibuka oleh Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar
Buka Turnamen E-Sport, Pj Wako Padang: Sebagai Langkah Cegah Kenakalan Remaja