PSKSH UNAND Gelar FGD Bahas Rancangan Undang-undang Kelautan

PSKSH UNAND Gelar FGD Bahas Rancangan Undang-undang Kelautan

FDG Pusat Studi Kawasan Samudera Hindia (PSKSH) UNAND. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id - Pusat Studi Kawasan Samudra Hindia (PSKSH) Universitas Andalas (UNAND) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan membedah rancangan undang-undang kelautan.

Mengusung “Implikasi Pengalihan Fungsi Penyidikan Tindak Pidana Kelautan Kepada BAKAMLA Terhadap Eksistensi dan Peran POLAIR Dalam Mewujudkan Keamanan Perairan Indonesia Berdasarkan RUU Kelautan”, FGD itu digelar di Gedung Tahir Foundation, Fakultas Hukum.

FGD ini menghadirkan Pemateri Dr. Ferdi, SH., MH Dekan Fakultas Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Kawasan Samudra Hindia, Dr. Nani Mulyati, SH., MCL Pakar Hukum Pidana Sekaligus Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dan Dr. Kharani, SH., MH. Pakar Hukum Administrasi Negara yang dimoderatori oleh Zimtya Zora, SH., MH.

Dekan FH UNAND Dr. Ferdi menuturkan FGD ini dapat menjadi ajang silaturahmi dan bertukar informasi baik dari Pidana, Hukum laut dan Administrasi terhadap Rancangan Undang-Undang Kelautan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keinginan pemerintah untuk membentuk Coast Guard Indonesia dikarenakan banyaknya kapal asing yang masuk ke Indonesia untuk mengambil hasil laut Indonesia dan kegiatan-kegiatan lainnya.

"Pemerintah berkeinginan membentuk coast guard Indonesia, karena banyak kapal asing yang masuk dan mengambil hasil laut Indonesia. RUU ini disiapkan untuk itu," katanya, dikutip Jumat (21/6/2024).

Pembicara dalam FGD itu Nani Mulyati menyampaikan dalam Rancangan Undang-Undang Kelautan dalam pasal 60 dan 61 terdapat problematika yang berbunyi dalam pasal 60 yaitu Pemerintah membentuk BAKAMLA untuk menyelenggarakan operasi, keamanan, dan penegakan hukum laut.

"Sedangkan pasal 61 berbunyi BAKAMLA bertugas sebagai koordinator dalam operasi keamanan laut dan penegakan hukum laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia," katanya.

Dalam hal ini, ia juga mengatakan “berdasarkan RUU tersebut harus dipertegas Tugas BAKAMLA sebagai koordinasi sehingga tidak mengesampingkan wewenang lembaga lainnya.

Senada dengan itu, Kharani mnyampaikan dalam RUU harus mensinkronkan baik secara vertikal maupun horizontal sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan konflik antar lembaga.(*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Sepanjang 2024, UNAND Luluskan 7.522 Wisudawan
Sepanjang 2024, UNAND Luluskan 7.522 Wisudawan
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan  VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan VCO Prebiotik Cegah Stunting
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM