Langgam.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan setuju dengan revisi cecara terhabats terhadap Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Revisi yang disetujui Bawaslu RI tersebut merupakan revisi terbatas yang mengakomodasi tentang rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap), agar bisa dimasukkan dalan Undang-undang.
“Kami sepakat dengan usulan revisi terbatas itu. Sebab, kalau dilakukan secara terbatas, tidak banyak hal yang akan direvisi,” ujarnya melaui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (12/12/2019).
Dia menyebutkan, pentingnya dasar aturan hukum yang kuat untuk e-rekap. Sebab, saat ini, rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik belum diatur dalam UU Pilkada.
“Nantinya akan jadi masalah besar, sebab menyangkut kepastian hukum. Memang yang paling tepat e-rekap diatur dalam UU Pilkada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu juga meminta komitmen KPU dan DPR, jika akan menerapkan e-rekap untuk Pilkada 2020. “Kalau memang ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menerapkan e-rekap, maka pintu masuknya adalah lewat pembuat UU untuk memproses revisi terbatas,” ungkapnya.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan uji coba rekapitulasi hasil penghitungan secara elektronik atau e-rekap untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada awal tahun 2020.
Uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap tersebut “Kita akan tentu melakukan simulasi, mungkin di tahun 2020 nanti, ya di awal tahun kita sudah akan bisa melakukan simulasi,” ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Manik.
Menurut Evi, KPU sedang mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan e-rekap.
Pertama, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi minimal terbiasa dengan penggunaan perangkat telepon pintar.
Kedua, lanjut Evi, KPU mempersiapkan infrastruktur terkait dengan teknologi dan jaringan sehingga e-rekap tidak mengalami kendala. Jaringan internet juga harus dipersiapkan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
“Kami sekarang sedang mempersiapkan teknologinya. Kita bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu dengan ITB (Institut Teknologi Bandung) ya dalam hal ini,” ucapnya.
Lalu, KPU juga sudah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan koneksi internet atau jaringan di masing-masing TPS. (*/ZE)