Langgam.id - Tim kesehatan hewan (Keswan) Dinas Pertanian Kota Padang telah memeriksa kesehatan 2.000 hewan kurban untuk memastikan hewan kurban di Kota Padang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Hasilnya, 1.550 ekor hewan kurban dinyatakan layak, sedangkan 450 ekor lainnya tidak lolos.
Pemeriksaan dilakukan sejak 27 Mei 2024 dan menyasar 9 kecamatan di Kota Padang. Tim Keswan langsung turun ke kandang-kandang penampungan hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Tim Keswan kita sudah mulai turun ke kandang-kandang penampungan hewan kurban yang ada di Kota Padang sejak 27 Mei 2024 lalu. Sampai saat ini, hewan kurban yang sudah diperiksa itu sebanyak 2.000 ekor. Dari jumlah itu yang layak dikurbankan sebanyak 1.550 ekor," ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani, dilansir dari Info Publik Padang, Senin (10/6/2024).
Tim Keswan turun langsung ke sejumlah titik kandang penampungan hewan kurban yang tersebar di 9 kecamatan di Kota Padang. Seperti di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, Kecamatan Pauh, dan Kecamatan Koto Tangah.
Dia menyebut, Tim Keswan akan memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk mengecek seluruh hewan kurban yang ada di kandang penampungan hewan kurban.
"Untuk hewan kurban yang dinilai sudah memenuhi kriteria dan sehat diberi label orange (layak dikurbankan)," ujarnya.
Yoice Yuliani menjelaskan sejumlah kriteria untuk hewan kurban, di antaranya sudah berusia dua tahun, sudah ganti gigi, tidak boleh cacat, dan bulu mengkilap.
"Yang tidak kalah penting adalah harus jantan. Kalau betina harus yang sudah tidak produktif lagi," tambah dia.
Dikatakannya, pada lebaran Iduladha 1445 H/2024 M, diprediksi jumlah hewan kurban yang akan disembelih di Kota Padang mencapai 7.000 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut terdapat juga hewan kurban yang didatangkan dari kabupaten/kota tetangga.
Khusus untuk hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah tersebut, Yoice Yuliani menegaskan bahwa hewan kurban harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan kurban tersebut.
"Karena ada hewan kurban yang langsung didatangkan dua hari jelang hari H, sehingga kesehatannya tidak bisa dicek Tim Keswan. Untuk itu, perlu dipastikan hewan-hewan kurban itu sudah mengantongi SKKH dari daerah asal hewannya," ujarnya.
Selain melakukan pengecekan kesehatan dan kelayakan hewan kurban, pihak Dinas Pertanian Kota Padang juga sudah menurunkan tim untuk melakukan sosialisasi kepada pengurus masjid serta panitia kurban di daerah tersebut. (*/Yh)