BPN: 107 Objek Terbangun di Sepanjang Kawasan Lembah Anai

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat terdapat lebih kurang 107 objek terbangun di sepanjang kawasan Lembah Anai.

Kondisi pemanfaatan ruang pemandian mata air di kawasan Lembah Anai dari 2006 hingga 2022. [foto: BPN]

Langgam.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat terdapat lebih kurang 107 objek terbangun di sepanjang kawasan Lembah Anai.

Objek terbangun tersebut terang BPN antara lain berupa warung/kafe/restoran, hotel, masjid, kolam, dan lainnya. Seperti, pemandian mata air, Rest Area PT HSH dan Xakapa Cafe dan Resto.

BPN dalam laporannya pada Jumat (7/6/2024) menyebutkan ada tujuh peruntukkan ruang di kawasan Lembah Anai berdasarkan Kepmen LHK No SK.6599/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dan Perda RTRW Tanah Datar No.5 Tahun 2022.

Berikut peruntukan ruang serta kewenangan pengelolaan dan pengendalian:

1. Hutan Lindung : Pemprov Sumbar

2. Taman Wisata Alam : KLHK (BKSDA Sumbar)

3. Cagar Alam : KLHK (BKSDA Sumbar)

4. APL/Permukiman Perdesaan : Pemkab Tanah Datar

5. Badan Air : Kemen PUPR (BWS Sumatra V)

6. Sempadan Air : Kemen PUPR (BWS Sumatra V)

7. Jalan Raya Padang-Bukittinggi : Kemen PUPR (BPJN Sumbar)

Sementara itu, BPN juga menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh objek terbangun di kawasan Lembah Anai. Pelanggaran itu ialah:

1. Rest Area dan Hotel

  • Tata ruang : Sebagian lokasi masuk kawasan hutan lindung dan sebagian masuk permukiman perdesaan. Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)
  • Kehutanan : Sebagian lokasi masuk kawasan hutan dan sebagian masuk ke APL
  • Sumber daya air : lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)

2. Xakapa Cafe dan Resto

  • Tata ruang : Lokasi masuk kawasan hutan lindung. Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)
  • Kehutanan : Lokasi masuk kawasan hutan
  • Sumber daya air : Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)

3. Pemandian Mata Air

  • Tata ruang : Lokasi masuk kawasan taman wisata alam. Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)
  • Kehutanan : Lokasi masuk kawasan taman wisata alam
  • Sumber daya air : Lokasi masuk kawasan sempadan sungai (100 m)

BPN menyebut, pemandian yang ada kawasan Lembah Anai yaitu Pemandian Matoa Aia, Pemandian Mega Mendung, Pemandian Alam Damai, Pemandian Alam Permai, Pemandian Binang Balirik dan Pemandian Linduang Alam.

Lokasi pembangunan pemandian mata air ini sebut BPN, memiliki luas 4,6 hektare. Penggunaan lahan untuk bangunan dan pematangan lahan. Sementara jumlah bangunan ada lebih kurang 60 objek terbangun.

BPN melaporkan bahwa tahun awal kegiatan pemandian mata air ini yaitu dimulai pada 2014. Pola ruang RTRW Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 yaitu Kawasan Taman Wisata Alam.

"Berdasarkan citra satelit (Google Earth), diketahui tahun 2006 belum adanya pembukaan lahan. Kemudian tahun 2014 mulai adanya pembukaan lahan yang massive diikuti pembangunan rumah/warung dan kolam pemandian, dan pada tahun 2022 terlihat jelas sudah adanya bangunan aktivitas wisata pemandian," ujar BPN dalam laporannya.

Kemudian, terang BPN, terkait dokumen perizinan belum diketahui dan tidak ada hak atas tanah. (*/yki)

Baca Juga

Pemkot Padang dan BPN Padang Percepat Sertifikasi Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan
Pemkot Padang dan BPN Padang Percepat Sertifikasi Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Afrizal Sahar mengatakan mulai 5 hingga 15 Oktober 2024 dilaksanakan pengaspalan di Lembah Anai.
Ada Pengaspalan di Lembah Anai, Pengendara Bisa Pilih Lewati Malalak atau Sitinjau Lauik
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
Buka Tutup Masih Berlaku di Lembah Anai, Polisi: Semoga Akhir Oktober Pengerjaan Jalan Selesai
Walhi Sumatra Barat secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait penundaan pembongkaran bangunan hotel
Walhi Laporkan Dugaan Maladministrasi Soal Penundaan Pembongkaran Hotel di Lembah Anai ke Ombudsman
Hari Ini, Jalur Lembah Anai Resmi Dibuka dan Boleh Dilewati
Hari Ini, Jalur Lembah Anai Resmi Dibuka dan Boleh Dilewati
Dibuka 21 Juli, Gubernur Pimpin Ujicoba Jalan Lembah Anai
Dibuka 21 Juli, Gubernur Pimpin Ujicoba Jalan Lembah Anai