Pemnag Sungai Rumbai Dharmasraya Gelar Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Halal

InfoLanggam — Pemerintah Nagari (Pemnag) Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, mengadakan sosialisasi pembuatan sertifikat halal untuk 10 pelaku usaha makanan dan minuman terpilih se-Nagari Sungai Rumbai.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan program Pendampingan Layanan Sertifikasi Halal on the spot di 3000 Desa Wisata se-Indonesia.

Sosialisasi dan pendampingan dilaksanakan pada Selasa (7/5/2024) bertempat di aula kantor Wali Nagari Sungai Rumbai.

Hadir pada acara sosialisasi tersebut Koordinator Pokdarwis Kabupaten Dharmasraya Tarmizi, Wali Nagari Sungai Rumbai yang diwakili oleh Sekretaris Nagari Yoli Subhan, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Murisdal.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyambut program pemerintah yakni sertifikasi halal khusus pelaku usaha di daerah wisata.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). (*)

Baca Juga

Ribuan Peserta Siap Ramaikan Dharmasraya Merah Putih Run 2026
Ribuan Peserta Siap Ramaikan Dharmasraya Merah Putih Run 2026
Sekda Dharmasraya Tinjau Peremajaan Sawit KUD Lubuk Karya
Sekda Dharmasraya Tinjau Peremajaan Sawit KUD Lubuk Karya
Pemkab Dharmasraya Aspal Jalan 2,3 Km Simpang Tiga Sitiung Lama-Pulai
Pemkab Dharmasraya Aspal Jalan 2,3 Km Simpang Tiga Sitiung Lama-Pulai
Dinas PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert Cegah Jalan Putus di Bukik Kubang Silago
Dinas PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert Cegah Jalan Putus di Bukik Kubang Silago
Pemkab Dharmasraya Aspal Jalan 1,3 Km Sungai Rumbai-Blok D Sitiung II
Pemkab Dharmasraya Aspal Jalan 1,3 Km Sungai Rumbai-Blok D Sitiung II
Perkuat Tata Kelola PBJ, Pemkab Dharmasraya Bekali OPD Pemahaman Regulasi dan Mitigasi Risiko Hukum
Perkuat Tata Kelola PBJ, Pemkab Dharmasraya Bekali OPD Pemahaman Regulasi dan Mitigasi Risiko Hukum