Langgam.id - Satpol PP Padang akhirnya membongkar bangunan yang berdiri di bawah trafo listrik bertegangan tinggi di Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Rabu (29/5/2024).
Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP bersama pihak Kecamatan Padang Timur ini dilakukan karena pemilik bangunan sudah berjanji akan membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun hingga hari ini, bangunan tersebut masih berdiri.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, bangunan yang berdiri di dekat trafo ini terpaksa dibongkar petugas lantaran dapat membahayakan pemilik dan lingkungan sekitar nantinya.
"Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran," tegas Chandra.
Chandra mengharapkan agar tidak ada lagi bangunan-bangunan yang didirikan oleh masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Apalagi sampai membahayakan pemilik maupun masyarakat sekitar.
"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang sengaja mendirikan bangunan di atas fasum maupun tempat yang membahayakan, demi keselamatan masyarakat banyak," harap Chandra.
Sebelumnya, petugas sudah memberikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangunan. Hal ini karena bangunan miliknya didirikan di bawah trafo listrik bertegangan tinggi yang sangat berbahaya. (*/yki)