Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan sebuah warung makan di Jalan Bypass Km 7, Kecamatan Pauh, pada Selasa (21/5/2024).
Penertiban itu dilakukan karena rumah makan itu berjualan hingga menutupi halte Trans Padang koridor 3 jurusan Aia Pacah.
Selain itu, penertiban itu dikarenakan sudah banyaknya keluhan dari masyarakan pengguna Trans Padang yang susah naik maupun turun menggunakan halte.
Sebab, pemberhentian Bus Trans Padang tersebut terhalang oleh bangunan yang dijadikan sebagai warung makan oleh pemilik.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, bahwa keberadaan warung makan tersebut sudah menghambat dan mengganggu akses lokasi halte Trans Padang yang berada di kawasan Pisang atau sekitar Semen Padang Hospital.
"Sudah banyak keluhan masyarakat yang masuk ke kita terkait warung makan tersebut, maka perlu dilakukan penertiban," ungkap Chandra.
Ia menyebutkan bahwa bangunan warung makan tersebut menjorok ke depan hingga memakan bahu jalan dan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam rangka mengembalikan fungsinya Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut. Kepada pemilik, Chandra mengimbau agar ke depannya untuk menjaga fasiltas umum demi kepentingan bersama.
"Ke depan, marilah kita bersama-sama menjaga fasiltas umum, jangan gunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan karena bisa memicu terjadinya gangguan Trantibum," ujar Chandra. (*/yki)