Langgam.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB di Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2024 sebentar lagi akan segera dimulai.
Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan Sumbar pada Senin (20/5/2024), bahwa waktu pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB di Sumatra Barat akan digelar pada Juni hingga Juli nanti.
Sebelum melakukan pendaftaran, para calon peserta didik mesti menyimak petunjuk teknis PPDB SMA, SMK dan SLB Sumbar tahun 2024 ini.
A. Berikut Persyaratan Umum PPDB:
Calon peserta didik baru SMA/SMK dan SLB harus:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir).
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs (dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL)).
3. Lulusan SMP/MTs dan bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun 2024 serta lulusan tahun sebelumnya.
B. Jalur PPDB Tingkat SMA
1. Jalur zonasi yaitu bagi yang berdomisili pada wilayah berdasarkan jarak terdekat dibuktikan dengan KK).
2. Jalur afirmasi yaitu bagi keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti asuhan atau panti sosial.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Terdiri dari pindah tugas orang tua, bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
4. Jalur prestasi akademik. Sistem penilaiannya merupakan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 yang berasal dari wilayah zonasi dan luar zonasi, mempunyai sertifikat di bidang riset dan inovasi, sertifikat lomba pada bidang akademik.
5. Jalur prestasi non akademik. Sistem penilaiannya merupakan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5, mempunyai sertifikat kompetensi di bidang seni budaya dan olahraga.
C. Jalur PPDB Tingkat SMK
1. Rapor
2. Prestasi di bidang akademik dan maupun non akademik
3. Hasil tes minat bakat sesuai dengan keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan
D. Tahap Pelaksanaan PPDB
1. Tahap Pra Pendaftaran
- Membuat akun secara mandiri dengan melakukan pendaftaran atau registrasi secara online mulai 1 Juni 2024 melalui situs: ppdb.sumbarprov.go.id.
- Melakukan penginputan data pokok, perbaikan data pokok, melengkapi data pokok, menginputkan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan persyaratan mulai 1 Juni 2024.
2. Tahap Pendaftaran
a. PPDB SMA Negeri tahun ajaran 2024/2025 sebagai berikut:
- Tahap I (online) yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, jalur prestasi akademik, jalur prestasi non akademik.
- Tahap II (online) jalur zonasi
b. PPDB SMK Negeri tahun ajaran 2024/2025 sebagai berikut:
- Tahap I (online) yaitu seleksi nilai rapor dan tes minat bakat
- Tahap II (online) yaitu seleksi nilai rapor dan tes minat bakat
c. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB online tahun ajaran 2024/2025 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- Sekolah SMA negeri berasrama di Provinsi Sumatra Barat
- Sekolah di wilayah blank spot jaringan selular seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai
d. Pembatalan pendaftaran masing-masing tahapan dapat dilakukan calon peserta didik sebelum diverifikasi oleh operator sekolah.
E. Dokumen yang Harus Disiapkan
- File pas foto (.jpg)
- Kartu Keluarga (.pdf)
- Ijazah/SKL (.pdf)
- Nilai Rapor (.pdf)
- Sertifikat pendukung (.pdf)
- File foto rumah tampak depan, belakang, kiri, kanan (.jpg) (*/yki)