Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan panggilan Ujang (51) ini diamankan karena diduga melakukan penggelapan hasil penjualan ternak sapi.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan bahwa saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh.

Doni mengungkapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka yaitu tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak jenis sapi kepada korban. Kondisi ini terjadi sejak Mei 2023.

"Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban hingga polisi berhasil menangkapnya saat berada di los daging Pasar Ibuh hari ini," ujar Doni dilansir dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Rabu (24/4/2024).

Doni mengatakan, sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2023, pihaknya terus berupaya mencari keberadaan tersangka hingga ditemukan hari ini.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak kepada korban sebanyak dua ekor sapi," tutur Doni.

Kuat dugaan terang Doni, uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah dipergunakan kepada hal lainnya. Sedangka kerugian yang diderita korban ditaksir Rp30 juta.

Atas perbuatannya, kata Doni, tersangka diduga melanggar pasal 372 KU Pidana tentang Penggelapan. (*/yki)

Baca Juga

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung