Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.970 gram, Kamis (5/12/2019) di Mapolda Sumbar.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Sumbar, AKBP Syahrul, S.Ik. Disaksikan oleh Jaksa penuntut dari Kejati Sumbar, Pegadaian Cab. Padang, BPOM Padang dan pengacara tersangka.
Usai dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dilarutkan dengan air.
Kabag Wassidik Ditnarkoba, AKBP Syahrul mengatakan pemusnahan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus atas Laporan Polisi No : LP/297/X/2019/SPKT SBR tanggal 27 Oktober 2019.
“Tersangka bernama Hendra Jetmiko alias Hendra, diungkap pada bulan Oktober yang lalu,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri. (*/SS)