Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota menyerahkan EF (42), tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negri Solok, Rabu (4/12/2019).
Kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP ini terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN) 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Peristiwa tersebut terjadi di pertengahan tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Donny Haryono Setiawan, membenarkan pelimpahan tersangkap dan barang bukti tersebut. Menurutnya, hal ini setelah tersangka menjalani pemeriksaan tahap 2.
"Penahanan terdakwa dilakukan selama 20 hari di Rutan kelas II B Padang, terhitung mulai tanggal 4 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 mendatang," sebut Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intel, Ulfan Yustian Arif, Kamis (5/12/2019).
Satgas Saber Pungli menangkap EF pada Rabu 3 Oktober 2018. Disinyalir, EF memanfaatkan uang dana PIP tersebut untuk keperluan pribadi.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika uang bantuan PIP yang semestinya diterima oleh siswa pada bulan Agustus urung diserahkan. Bulan Oktober, Siswa akhirnya mengkomplain pihak sekolah.
Dari hasil pengusutan, ternyata uang PIP yang semestinya diterima oleh siswa penerima bantuan sebesar 95 juta dimanfaatkan tersangka. Hanya 15 juta yang diserahkan ke siswa.
Pihak sekolah terkejut atas komplain siswa. Sekolah berinisiatif mengganti uang yang terpakai secara berrahap. Total yang diganti baru 40 juta. Namun dalam penyerahannya, tersangka malah menyunat bantuan terhadap setiap penerima bantuan sebesar Rp200-500 ribu.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dana bantuan PIP dimanfaatkan untuk biaya pernikahan adiknya sebesar 52 juta lebih, kemudian beli sepatu dengan harga ratusan ribu, peralatan dapur, kosmetik dan belanja lainnya termasuk membayar angsuran koperasi. (*/Irwanda/RC)