Langgam.id – Upaya penertiban PKL di Pasar Raya Padang pada hari Sabtu (23/3/2024) diwarnai kericuhan. Petugas gabungan Satpol PP dan Tim SK-4 Kota Padang diserang oleh PKL yang tidak terima lapaknya ditertibkan.
Penertiban dilakukan berdasarkan Keputusan Walikota No. 438 Tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal pedagang kaki lima di Pasar Raya. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PKL di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat baru boleh membuka lapaknya pada pukul 15.00 WIB. Namun, saat tim gabungan melakukan pengawasan pada pukul 11.30 WIB, sebagian PKL sudah mulai menggelar dagangannya.
"Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan anggota yang ditugaskan di pasar tersebut sudah melakukan teguran, namun tidak diindahkan. Maka, terpaksa kami lakukan penertiban dan menyita sejumlah barang-barang milik PKL untuk dijadikan barang bukti," kata Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang, dikutip Minggu (24/3/2024).
Saat penertiban berlangsung, terjadi tarik-menarik antara petugas dan PKL. PKL kemudian menyerang petugas yang sedang melakukan penertiban.
"Satu orang diamankan karena diduga sebagai provokator. PKL lainnya ada yang menaiki kendaraan operasional petugas untuk menurunkan kembali barang-barang yang sudah diamankan. Ada juga yang melakukan pelemparan batu dan pemukulan dengan helm kepada petugas," katanya.
Chandra sangat menyayangkan penyerangan tersebut. Menurutnya, semua PKL sudah mengetahui aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Barat.
"Kami berharap PKL Pasar Raya Barat hingga Permindo tetap mematuhi aturan sesuai dengan surat keputusan Walikota Nomor 438. Satpol PP akan tetap tegak lurus dalam aturan. Jika masih ada yang ditemukan melanggar, maka kami akan tetap melakukan penertiban," tegas Chandra. (*/Fs)