Langgam.id - Satu unit Mobil Toko di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, diderek tim gabungan, Jumat (15/3/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan penderekan tersebut dilakukan jajarannya bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Padang.
"Diduga Pemilik Toko tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang bersangkutan juga sudah pernah diberikan surat teguran, karena kendaraannya yang diletakkan di badan jalan, mengakibatkan kemacetan di lokasi, petugas memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar, maka mobil tersebut di derek Ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan Ke PPNS untuk diproses lebih lanjut," jelas Chandra Eka Putra, mencuplik InfoPublik Padang.
Chandra berharap, kepada masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan, apalagi berjualan menggunakan mobil dan memarkirkan kendaraannya di badan jalan, tentu akan menimbulkan gangguan Trantibum di Kota Padang.
"Kita imbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak berjualan di badan jalan, apalagi sampai memarkirkan kendaraan di badan jalan, yang nantinya menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas, berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa terjaga," tandasnya. (*/Yh)