Pemkab Agam Anggarkan Rp430 Juta untuk Bantu 162 KK Miskin

BLT Dana Desa di Solok Selatan Mulai Disalurkan

Penyerahan BLT Dana Desa di Nagari Pasa Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan (Foto: Humas Pemkab Solsel)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Agam terus berupaya menangani kemiskinan di daerahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin.

Tahun ini, melalui Dinas Sosial, Pemkab Agam menganggarkan dana sebesar Rp430 juta untuk program BLT.

"Bantuan ini akan kita salurkan kepada 162 keluarga miskin, masing-masing sebesar Rp200 ribu per bulan," ujar Azmar, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Agam, dicuplik dari AMC, Minggu (3/3).

Azmar menjelaskan bahwa bantuan ini akan disalurkan selama 12 bulan, dengan penyaluran per 3 bulan.

"Harapannya, BLT ini dapat membantu masyarakat miskin yang mengalami krisis ekonomi ekstrem," kata Azmar.

"Penyaluran BLT tahap pertama ditargetkan dapat direalisasikan sebelum bulan puasa," tuturnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun