Pemko Padang Sosialisasikan Aturan Soal Minuman Beralkohol ke Pelaku Usaha

Pemko Padang Sosialisasikan Aturan Soal Minuman Beralkohol ke Pelaku Usaha

Satpol PP Padang lakukan sosialisasi soal aturan minuman beralkohol ke pelaku usaha. (Foto: Humas Satpol PP)

Langgam.id – Tim gabungan Pemko Padang memberikan edukasi dan sosialisasi kepada 24 pelaku usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan malam tentang Surat Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) di Gedung Youth Center, Kota Padang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Padang dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa tidak semua pihak boleh menjual minol secara bebas.

“Penjualan minol dibagi menjadi dua, yaitu penjualan langsung (minum di tempat) dan penjualan eceran (dibawa pulang),” kata Chandra, dikutip Jumat (1/3/2024).

Sosialisasi ini diharapkan dapat menekan peredaran minol secara bebas dan meningkatkan pengawasan.

“Peredaran minol harus diawasi karena dapat meningkatkan kriminalitas,” ujar Chandra.

Chandra juga mengingatkan bahwa bulan Ramadhan akan segera tiba, sehingga peredaran minol perlu dibatasi untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

“Pengawasan akan diperketat dan pelaku usaha diharapkan mengetahui jam operasional dan aturan yang berlaku di bulan Ramadhan,” harap Chandra. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

LAZ Alumni FK UNAND Salurkan Bantuan ke Pelosok Mentawai
LAZ Alumni FK UNAND Salurkan Bantuan ke Pelosok Mentawai
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Meriahkan HUT ke-116, Kegiatan Donor Darah Semen Padang Kumpulkan 369 Kantong
Meriahkan HUT ke-116, Kegiatan Donor Darah Semen Padang Kumpulkan 369 Kantong
34 KK Terdampak Bencana di Padang Panjang Terima Bantuan Beras CBP
34 KK Terdampak Bencana di Padang Panjang Terima Bantuan Beras CBP
Rektor ITP Lantik Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Periode 2026–2029
Rektor ITP Lantik Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Periode 2026–2029
104 Kepala Sekolah di Agam Berganti
104 Kepala Sekolah di Agam Berganti