Langgam.id – Tim gabungan Pemko Padang memberikan edukasi dan sosialisasi kepada 24 pelaku usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan malam tentang Surat Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) di Gedung Youth Center, Kota Padang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Padang dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa tidak semua pihak boleh menjual minol secara bebas.
"Penjualan minol dibagi menjadi dua, yaitu penjualan langsung (minum di tempat) dan penjualan eceran (dibawa pulang)," kata Chandra, dikutip Jumat (1/3/2024).
Sosialisasi ini diharapkan dapat menekan peredaran minol secara bebas dan meningkatkan pengawasan.
"Peredaran minol harus diawasi karena dapat meningkatkan kriminalitas," ujar Chandra.
Chandra juga mengingatkan bahwa bulan Ramadhan akan segera tiba, sehingga peredaran minol perlu dibatasi untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pengawasan akan diperketat dan pelaku usaha diharapkan mengetahui jam operasional dan aturan yang berlaku di bulan Ramadhan," harap Chandra. (*/Fs)