BPK Periksa LKPD 2023, Sekda: Semoga Pemko Padang Kembali Raih Opini WTP

BPK Perwakilan Sumatra Barat kembali melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun 2023.

Pemko Padang saat menerima Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar di kediaman Wali Kota Padang. [foto: Pemko Padang]

InfoLanggam.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat kembali melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun 2023.

Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar yang dipimpin Pengendali Teknis Tri Estiningsih tersebut bertemu dengan Sekda Kota Padang Andree Algamar di kediaman Wali Kota Padang, Kamis (15/2/2024).

Andree mengungkapkan, bahwa Pemko Padang mempersilahkan Tim Pemeriksa BPK yang akan melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD Kota Padang tahun 2023 mulai 15 Februari ini sampai 15 Maret 2024 nanti.

"Sebelumnya juga telah didahului pemeriksaan interim sejak 23 Januari yang lalu," ujar Andree.

Andree mengungkapkan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung Tim Pemeriksa BPK dalam melakukan pemeriksaan atas LKPD Kota Padang tahun 2023 selama 24 hari ke depan.

"Saya minta setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memenuhi permintaan Tim Pemeriksa dengan baik terkait data-data dan dokumen yang dibutuhkan," harap Andree.

"Semoga pemeriksaan ini berjalan dengan lancar dan Pemko Padang nanti kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2023. Alhamdulillah, kita sudah 10 kali mendapatkannya dengan menerimanya sembilan kali secara berturut-turut," sambung Andree.

Sementara itu, Tri Estiningsih mewakili Tim Pemeriksa BPK menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik dari Pemko Padang yang selalu mendukung kelancaran pihaknya selama melalukan pemeriksaan.

Ia mengatakan, bahwa beberapa tujuan dari pemeriksaan ini antara lain untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian menilai efektivitas SPI Tes of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun Test of Details Balances (TODB).

"Kita berharap senantiasa tercipta kerjasama yang baik dari setiap OPD selama berlangsungnya proses pemeriksaan. Termasuk dalam menyampaikan dokumen, data, informasi dan keterangan guna terwujudnya kelancaran pemeriksaan," bebernya. (*/yki)

Baca Juga

Lurah di Padang Belajar ke Nagari Sungai Duo Dharmasraya
Lurah di Padang Belajar ke Nagari Sungai Duo Dharmasraya
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) Padang Panjang menggelar Operasi Pasar Murah mengendalikan inflasi
Jelang Nataru, Pemko Padang Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Terkendali
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan  VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah