Langgam.id - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).
Tanggal tersebut juga sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024.
Dimana pada Rabu, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terus, saat Pemilu 2024 nanti, apa yang harus kita bawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dikutip dari akun Instagram KPU RI, berikut hal-hal yang harud dibawah ke TPS pada 14 Februari 2024:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Form model C pemberitahuan KPU
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Model A surat pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket)
KPU RI menyebutkan bahwa KPPS akan membagikan form C pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara itu, informasi penggunaan hak pilih di TPS yaitu:
1. DPT
- Menggunakan hak pilih di TPS
- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat
- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota
- Dihimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam model C pemberitahuan
2. DPTb
- Pemilih DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar
- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan
- Dihimbau untuk hadir paling cepaar pukul 11.00 waktu setempat
3. DPK
- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KPT-el
- Datang 1 jam terakhir 12.00 s.d 13.00 waktu setempat
- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota