Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pemeriksaan di beberapa tempat hiburan malam dan penginapan di Kota Padang, Jumat (12/1/24) dini hari.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan agar pengusaha hotel dan hiburan mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait ketertiban umum maupun tentang pengelolaan tempat penginapan dan rumah kos.
"Dalam pengawasan tersebut, kami menemukan pelanggaran di salah satu tempat hiburan malam. Kami menyita satu orang wanita dan sejumlah alat sound system karaoke," kata Rio Ebu dikutip dari laman Satpol PP Padang, Minggu (14/1/2024).
Ia menjelaskan, wanita tersebut diduga bekerja sebagai pemandu lagu tanpa izin. Sementara itu, alat sound system karaoke disita karena tidak memiliki izin.
"Selain itu, kami juga memanggil pengelola dan pelaku usaha di beberapa penginapan yang ditemukan melakukan pelanggaran. Mereka akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan," ujar Rio Ebu.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan penginapan di Kota Padang. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya pelanggaran. (*/Fs)