Langgam.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang membuka layanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP pada Sabtu-Minggu (6-7/1/2024).
Adanya layanan perekaman KTP elektronik ini diketahui dari postingan Disdukcapil Kota Padang di akun Instagramnya, @disdukcapil.padang pada Kamis (4/1/2024)/
"Layanan perekaman KTP elektronik, Sabtu-Minggu, 6-7 Januari 2024, 08.00 s/d 13.00 WIB," tulis Disdukcapil Padang.
Dalam informasi itu disebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan ruang layanan Disdukcapil Padang di Jalan Jenderal Sudirmn nomor 1.
Untuk bisa mendapatkan layanan perekaman KTP elektronik ini, persyaratannya yaitu kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran/ijazah.
Selain itu, pada hari dan lokasi yang sama, juga ada layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Persyaratannya yaitu smartphone dan telah melakukan perekaman KTP-el. (*/yki)