Ada Layanan Perekaman e-KTP dan Aktivasi IKD di Padang pada Sabtu-Minggu, Ini Jadwalnya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang membuka layanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP

Layanan perekaman KTP elektronik. [foto: Disdukcapil Padang]

Langgam.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang membuka layanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP pada Sabtu-Minggu (6-7/1/2024).

Adanya layanan perekaman KTP elektronik ini diketahui dari postingan Disdukcapil Kota Padang di akun Instagramnya, @disdukcapil.padang pada Kamis (4/1/2024)/

"Layanan perekaman KTP elektronik, Sabtu-Minggu, 6-7 Januari 2024, 08.00 s/d 13.00 WIB," tulis Disdukcapil Padang.

Dalam informasi itu disebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan ruang layanan Disdukcapil Padang di Jalan Jenderal Sudirmn nomor 1.

Untuk bisa mendapatkan layanan perekaman KTP elektronik ini, persyaratannya yaitu kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran/ijazah.

Selain itu, pada hari dan lokasi yang sama, juga ada layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Persyaratannya yaitu smartphone dan telah melakukan perekaman KTP-el. (*/yki)

Baca Juga

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Padang Capai 161.953 Warga
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Padang Capai 161.953 Warga
12.275 Warga Padang Timur Sudah Lakukan Aktivasi KTP Digital
12.275 Warga Padang Timur Sudah Lakukan Aktivasi KTP Digital
Kecamatan Kuranji Kebut Aktivasi IKD, Sudah Lebih 14 Persen
Kecamatan Kuranji Kebut Aktivasi IKD, Sudah Lebih 14 Persen
Disdukcapil Padang Layani Pembuatan KTP Digital di SJS Plaza
Disdukcapil Padang Layani Pembuatan KTP Digital di SJS Plaza
Sidak di Disdukcapil Padang, Ombudsman RI Berikan Beberapa Catatan
Sidak di Disdukcapil Padang, Ombudsman RI Berikan Beberapa Catatan
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Orang Tua Wajib Tahu, Begini Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Peraturan Pemerintah