Langgam.id - Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang majelis taklim dikeluarkan untuk memudahkan pemerintah menyalurkan bantuan. Apalagi selama ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang majelis taklim di Indonesia.
Hal ini dipaparkan Menteri Agama RI, Fachrul Razi usai menghadiri Dies Natalis ke-53 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang di Kota Padang, Jumat (29/11/2019).
"Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah memberi bantuan ke mereka. Kalau enggak ada dasar hukumnya, tidak bisa memberi bantuan," katanya.
Fachrul membantah pemerintah menerbitkan PMA tentang majelis taklim untuk membatasi ruang majelis ilmu agama. Majelis taklim adalah kegiatan positif yang membuat umat Islam terutama kaum ibu-ibu menambah ilmu pengetahuan keagamaan.
"PMA tentang majelis taklim tidak terkait dengan pencegahan masuknya paham atau aliran radikal di forum-forum keagamaan. Majelis taklim itu setau saya positif-positif saja kok," bebernya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama mengeluarkan PMA majelis taklim pada Rabu (13/11/2019) lalu. Pemerintah sudah menyiapkan regulasi majelis taklim ini sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Rahmadi/RC)