Langgam.id - Wali Nagari Guguak VIII Koto, Kabupaten Limapuluh Kota, YR, resmi mengundurkan diri dari jabatannya usai beredar foto tidak senonohnya dengan seorang perempuan.
“Sudah mengundurkan diri. Kami berhentikan dan telah diganti. Hari ini sudah ditunjuk Plt (pelaksana tugas),” ujar Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Jumat (29/12/2023).
Safaruddin mengatakan bahwa YR sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait kesalahannya tersebut, pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan.
“Ada mekanisme (pemeriksaan) ke Inspektorat dan lainnya. Yang bersangkutan ASN,” ujar Safaruddin.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh YR, Safaruddin sendiri mengaku geram. Apalagi YR merupakan seorang wali nagari yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi warganya.
“Itu amoral, agama kita sudah melarang tindak seperti itu (asusila). Perbuatan salah. Selaku pimpinan diharapkan tidak melakukan kesalah-kesalahan, apalagi kesalahan fatal,” ucap Safaruddin.
Sebelumnya, foto tidak senonoh diduga Wali Nagari Guguak VIII Koto, Kabupaten Limapuluh Kota, beredar di media sosial dan viral.
Awalnya foto tersebut tidak sengaja dikirim oleh YR di salah satu grup WhatsApp. Kemudian ia menghapus foto tidak senonoh tersebut.
Akibat foto tidak senonoh tersebut, YR didemo warganya sendiri pada Kamis (28/12/2023). Warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Wali Nagari Guguak VIII dan mendesaknya untuk mundur dari jabatannya. (*/yki)