Wako Padang Terbitkan Edaran, Tiap Instansi Harus Punya Perpustakaan

Wako Padang Terbitkan Edaran, Tiap Instansi Harus Punya Perpustakaan

Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kota Padang Ferry Mulyani Hamid. (Foto: Diskominfo Padang)

Langgam.id —Wali Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 tahun 2023 tentang Perpustakaan Khusus. Dalam edaran itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memiliki perpustakaan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Feri Mulyani Hamid saat diminta informasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perpustakaan yang terdapat di instansi kerja akan menjadi nilai capaian kinerja Pemko Padang.

“Hal itu juga menimbang terkait Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK),” ungkapnya, dikutip dari Kominfo, Jumat (15/12/2023).

Dalam SE tersebut, juga dirincikan empat poin yang merujuk kepada Peraturan Daerah Kota Padang No. 2 Tahun 2018 tentang Perpustakaan.

“Pertama, meminta Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) untuk membentuk dan mengelola perpustakaan khusus pada kantor masing-masing,” ucap Kadisperpusip.

Selain itu, untuk OPD yang sudah memiliki perpustakaan khusus agar mengoperasikan sebagaimana mestinya.

“Selanjutnya, berperan aktif meningkatkan Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat dengan memberikan layanan kepada perpustakaan di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada masyarakat pemustaka di luar lingkungannya,” tambahnya.

Hal itu, lanjut Kadisperpusip, dapat melaporkan pelaksanaan poin 1 sampai dengan 3 kepada Wali Kota Padang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang paling lambat 1 Oktober 2023. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Wako Padang Lepas Delegasi Safari Puisi 4 Negara, Perkuat Diplomasi Budaya
Wako Padang Lepas Delegasi Safari Puisi 4 Negara, Perkuat Diplomasi Budaya
Pergatsi Sumbar Gelar Pelatihan Wasit Gateball Jelang Kejurprov II dan Porprov 2026
Pergatsi Sumbar Gelar Pelatihan Wasit Gateball Jelang Kejurprov II dan Porprov 2026
Bofet di Simpang Haru Padang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Bofet di Simpang Haru Padang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
Petugas membersihkan material longsor di Silaiang, Padang Panjang, Rabu (29/7/2026).
Hampir 3 Jam Tertutup Longsor, Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal
Polda sumbar, anggota brimob
Polisi Ringkus 2 Penadah Emas dari Tambang Ilegal di Kota Solok