Langgam.id - Satpol PP Padang bersama Dinas Pedagangan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kali lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat, Senin (11/12/2023).
Dalam penertiban tersebut, sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang memakai badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
Kepala Seksi operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, sesuai dengan keputusan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 438 tahun 2018, bahwa setiap PKL yang ada berjualan di lokasi ini telah diatur oleh SK Wali Kota.
Oleh karena itu terangnya, maka setiap PKL ini harus mematuhi aturan. Bagi yang masih melanggar pihaknya akan menertibkan.
"Semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan yang berada di kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar petugas gabungan. Hal ini dilakukan sesuai Perwako Nomor 438 tahun 2018," beber Eka Putra
Dalam keputusan terbuat ungkapnya, disebutkan bahwa PKL boleh berjualan di lokasi ini setelah pukul 15.00 WIB dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya.
"Jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan, personel akan melakukan penertiban. Maka dari itu diimbau agar setiap PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ucap Eka Putra. (*/yki)