Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang lakukan rapat koordinasi lanjutan dalam mengawal pemutakhiran daftar pemilih, Rabu (6/12/2023).
Ketua Bawaslu Padang Eris Nanda mengatakan, walau Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah diumumkan, namun sampai saat ini pemutakhiran daftar pemilih tambahan (DPTb) masih berlanjut.
"Orang yang bisa terdafar sebagai pemilih tambahan hanya boleh jika ia telah terdaftar di DPT. Jikalau tidak terdaftar di DPT, maka dia hanya terdaftar sebagai daftar pemilih khusus," kata Eris saat membuka rapat evalusi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu di salah satu hotel di Kota Padang, Rabu (6/12/2023).
Pemutakhiran data dan daftar pemilih ini menjadi suatu isu yang krusial dalam proses Pemilu. Sebab hak warga negara untuk memberikan suara pada Pemilu 2024 mendatang, beririsan dengan pemutakhiran daftar pemilih tersebut.
Eris mencontohkan, jika seseorang tidak terdaftar di DPT atau DPTb maka ia hanya bisa memberikan hak suara sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Yang mana hanya bisa memberikan suara setelah jam 12 pada hari pemungutan suara.
"Hal ini sering terjadi di wilayah sekitar universitas. Khususnya bagi mahasiswa-mahasiswa. Bawaslu bertugas untuk menjaga hak pilih mereka dan semua warga negara," kata Eris.
Ia juga mengingatkan kepada Sentra Gakkumdu dan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk selalu meningatkan kewaspadaan. Sebab padat dan panasnya suhu intensitas politik di Kota Padang menjelang hari pencoblosan, bisa meningkatkan potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Muhammad Fauzan Azim yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan ada beberapa hal penting terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu. Seperti pemilih yang memberikan keterangan salah dalam pengisian data diri.
Atau misalnya kepala desa yanng melakukan tindakan merugikan peserta Pemilu. Sampai upaya-upaya yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih. (*)