Satpol PP Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Langgam.id - Satpol PP menyita 94 botol Minuman Keras (Miras) beralkohol golongan B yang dijual tanpa izin di tiga lokasi di Kota Padang.

Satpol PP menyita puluhan botol miras yang dijual tanpa izin di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang terus meningkatkan pengawasan ketertiban di Kota Padang ke sejumlah lokasi pada Sabtu hingga Minggu dini hari (19/11/2023).

Dalam pengawasan tersebut, sejumlah pelanggaran perda di temukan petugas seperti, tempat karaokean kawasan Jalan By Pass yang tidak mengantongi izin.

Sebagai barang bukti, Satpol PP menertibkan satu unit Sound sistem, serta satu orang perempuan yang tidak mengantongi Kartu identitas di amankan di lokasi tersebut.

Selain itu, puluhan botol minuman beralkohol juga turut disita karena pemilik tidak memiliki izin edar, sesuai aturan yang berlaku.

“Kita lakukan pengawasan dan penertiban di lokasi ini karena sudah sering masyarakat melaporkan akan kegiatan yang meresahkan serta melakukan pelanggaran dan membuat masyarakat jadi terganggu,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang, Rozaldi, Minggu (19/11/2023), dicuplik dari InfoPublik Padang, Senin (20/11/2023).

Sementara itu, di lokasi berbeda kawasan Lubuk begalung, Personil Penegak Perda Pemko Padang ini, juga menyelamatkan satu unit kendaraan roda dua yang ditinggal pemilik yang diduga ikut kabur bersama rekan lainnya mengunakan kendaraan roda dua.

Saat petugas hampir sampai lokasi, melakukan pengawasan Balap Liar. Puluhan kendaraan berhamburan lari menjauhi petugas.

Mereka ini diindikasi para pelaku balap liar yang sering beraktifitas di kawasan belakang Kantor Balai Kota Padang dan sejumlah wilayah di Kota Padang.

“Mereka diduga rombongan balap liar, disinyalir motor ini ditinggal oleh pengendaranya karena terkejut dan takut akan kedatangan petugas,” tambah Rozaldi.

Lebih lanjut ia mengatakan, satu orang perempuan dan beberapa alat-alat karaokean yang diamankan petugas diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama- sama dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang,” pungkasnya. 

Baca Juga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Pauh mengamankan puluhan pelajar yang kedapatan membolos dari jam pelajaran pada Jumat
Satpol PP Padang Amankan Puluhan Pelajar Bolos Sekolah, 2 di Antaranya Bawa Sajam
Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina