Ikuti Anjuran Presiden, Pemkab Dharmasraya Tinjau Perda yang Hambat Investasi

Ikuti Anjuran Presiden, Pemkab Dharmasraya Tinjau Perda yang Hambat Investasi

Pertemuan Forkompimda Dharmasraya. (Foto: Humas Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengkaji sejumlah peraturan daerah yang berpotensi menghambat investasi. Selain itu, Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan juga meminta Kepala Bagian Hukum Irwan Zamrud untuk meninjau ulang rencana pembentukan Perda pada 2020. Dari semula 17 perda, diharapkan cukup tujuh perda saja.

“Bila perlu, tujuh Perda itu, sudah termasuk perda yang membatalkan perda yang bergesekan dengan hambatan investasi,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Pemkab, Senin (25/11/2019). Hal itu disampaikan bupati dalam rapat kerja Forkopimda dengan jajaran Pemkab Dharmasraya, beberapa waktu lalu di Auditorium kantor bupati Dharmasraya.

Permintaan bupati untuk negosiasi ulang rencana target pembuatan perda, lantaran adanya dugaan sejumlah Perda yang ada saat ini memiliki potensi menghambat investasi. Semula, Pemkab sudah sepakat dengan DPRD, pada 2020, target pembuatan Perda dipatok 17. Namun, bupati, setelah mendapat arahan presiden, berniat membatalkan rencana pembentukan Perda tahun 2020.

“Saya minta Kabag Hukum mengkaji ulang target pembuatan Perda tahun 2020. Saya minta tujuh saja, yang lainnya dibatalkan,” katanya.

Dharmasraya dinilai sudah lama alami paceklik invetasi.Investasi di Dharmasraya belakangan didominasi oleh investasi pemerintah, seperti pembangunan GI di Sungai Rumbai oleh PLN, pembangunan jalan nasional dan sejumlah jembatan oleh Kementerian PUPR dan juga replanting kebun kelapa sawit dan juga pembangunan infrastruktur yang dananya berasal dari APBD.

Bupati menduga, paceklik investasi ini salah satunya disebabkan oleh adanya Perda dan sikap birokrasi yang masih belum ramah dengan investor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Pulau Punjung Hari Wahyudi dalam pertemuan itu mengatakan, penyebab seretnya investasi masuk ke daerah disebabkan banyak aturan termasuk Perda yang bergesekan dengan investasi. Ia menegaskan kejaksaan yang dia pimpin akan membantu upaya Pemkab Dharmasraya untuk meneliti Perda bermasalah yang menghambat investasi.

Kapolres AKBP Imran Amir juga menyatakan kesediaannya untuk menciptakan rasa aman berinvestasi di Dharmasraya. Menurutnya, sepanjang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan tidak meresahkan masyarakat, investor tidak boleh diganggu. (*/SS)

Baca Juga

Terobosan baru dihadirkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Dharmasraya.
Peneliti Pusako Unand Soroti Belanja Mobil Dinas dan Rehab Rumah Bupati Dharmasraya
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
RSUD Sungai Dareh Akui Uang Jasa Nakes Belum Dibayar 6 Bulan, Ini Alasannya