Langgar Perda Ketertiban Umum, PN Padang Jatuhkan Hukuman Denda 8 Terdakwa

Langgar Perda Ketertiban Umum, PN Padang Jatuhkan Hukuman Denda 8 Terdakwa

Sidang Tipiring di PN Padang. (Foto: Humas Pol PP)

Langgam.id – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman denda kepada delapan orang terdakwa pelanggar Perda yang mengakui kesalahan di depan hakim, saat persidangan berlangsung di ruang sidang kantor PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis (19/10/2023).

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan,SH.

Dalam putusannya, sebanyak delapan orang terdakwa mengakui salah, dan dihukum membayar denda.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sesuai putusan hakim, semua diputuskan membayar denda, ada yang Rp90 ribu hingga ada yang dikenakan denda Rp150 ribu.

“Mereka yang disidang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda tersebut,” ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang, dikutip Jumat (20/10/2023).

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Rio Ebu Pratama mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.

Rio Ebu juga menambahkan, sesuai Instruksi Kasat Pol PP, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang.

“Sesuai SOP, kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis, apabila masih membandel kita lakukan tindakan tegas dan kita tipiring-kan, sesuai aturan,” tutupnya. (*/Fs)

Baca Juga

Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasum seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV,
Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum Kawasan Pasar Raya Padang Blok IV
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sutan Syahrir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Pauh mengamankan puluhan pelajar yang kedapatan membolos dari jam pelajaran pada Jumat
Satpol PP Padang Amankan Puluhan Pelajar Bolos Sekolah, 2 di Antaranya Bawa Sajam
Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril