Langgam.id - Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman denda kepada delapan orang terdakwa pelanggar Perda yang mengakui kesalahan di depan hakim, saat persidangan berlangsung di ruang sidang kantor PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis (19/10/2023).
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan,SH.
Dalam putusannya, sebanyak delapan orang terdakwa mengakui salah, dan dihukum membayar denda.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sesuai putusan hakim, semua diputuskan membayar denda, ada yang Rp90 ribu hingga ada yang dikenakan denda Rp150 ribu.
"Mereka yang disidang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda tersebut," ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang, dikutip Jumat (20/10/2023).
Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Rio Ebu Pratama mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.
Rio Ebu juga menambahkan, sesuai Instruksi Kasat Pol PP, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang.
"Sesuai SOP, kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis, apabila masih membandel kita lakukan tindakan tegas dan kita tipiring-kan, sesuai aturan," tutupnya. (*/Fs)