Langgam.id - Setelah melalui tahapan panjang dalam proses pembahasan, melalui Rapat Paripurna, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan sampaikan pandangan akhir sebelum disahkan menjadi Perda.
Pandangan akhir tersebut disampaikan dihadapan Ketua DPRD Pariyanto serta Wakil Ketua Adi Gunawan dan Ade Sudarman, Rabu (13/9/2023).
Rapat paripurna ini juga turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD ini telah dibahas secara bersama sama antara DPRD dan pemerintah kabupaten dengan mengupayakan sebaik mungkin.
Pembahasan ini terangnya, juga tidak lepas dari adanya saran dan masukan dari pihak terkait yang terlibat dalam proses pembahasan ranperda tersebut.
"Berdasarkan hasil rapat gabungan komisi bersama TAPD, dapat diketahui bahwa Fraksi DPRD menyatakan setuju agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD dilanjutkan pada tahap berikutnya dan disahkan sebagai perda," bebernya.
Sutan Riska mengharapkan agar seluruh kepala perangkat daerah serta unsur pengelolaan keuangan dan kegiatan agar dapat melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dil ingkup kerja masing-masing.
Yaitu, dengan benar, akuntable dan efektif serta tetap mempedomani ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (*)