Langgam.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/36/DIKBUD/X/2023 tentang Proses Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan dalam Mengantisipasi Dampak Kabut Asap.
Dalam SE yang diposting Disdikbud Padang di akun Instagramnya pada Kamis (5/10/2023), disebutkan SE itu dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 441.7/4769/DKK/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.
SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Padang Yopi Krislova tanggal 4 Oktober 2023 itu ditujukan kepada kepala TK/PAUD, kepala SD negeri dan swasta dan kepala SMP negeri dan swasta.
Ada tujuh hal yang disampaikan Kadisdikbud Yopi Krislova kepada kepala sekolah di Kota Padang dalam mengantisipasi kualitas udara yang terjadi saat ini mendekat batasan udara tidak sehat.
Yaitu, membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruang seperti pada mata pelajaran olahraga. Meminta semua warga satuan pendidikan dan masyarakat yang berada di lingkungannya untuk menggunakan masker dalam beraktivitas.
"Memastikan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjaga kesehatan dengan mengonsumsi air mineral, makan buah dan sayuran," ujar Yopi dalam SE tersebut.
Kemudian, terang Yopi, juga membudayakan mencuci tangan sebelum beraktivitas. Berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika ditemukan adanya warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan pernafasan.
Selanjutnya, memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang jika ditemukan warga satuan pendidikan terdampak udara yang memerlukan tindakan medis.
Serta, menginformasikan edaran ini kepada seluruh warga satuan pendidikan, orang tua dan masyarakat sekitar sekolah. (*/yki)