Langgar Perda, 7 Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Sebanyak tujuh orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis. Mereka disidang karena melanggar

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak tujuh orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (5/10/2023). Mereka disidang karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).

Selain itu, satu orang pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu melanggar Perda Nomor 21  Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti pedagang kawasan bibir pantai yang kita sidangkan dan pedagang Pasar Raya Padang. Selain itu ada satu pelanggar buang sampah sembarangan yang disidangkan," ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Rio mengungkapkan, bahwa sidang tipiring tersebut dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan. Semua para pelanggar perda dikenakan putusan sanksi denda.

"Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan," ucap Rio dikutip dari keterangan tertulis Satpol PP Padang, Kamis (5/10/2023).

Rio menjelaskan bahwa total sanksi denda yang terkumpul dari sidang tipiring tersebut disetorkan ke kas negara. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat
Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Barat Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Karaoke di Kuranji
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Karaoke di Kuranji
Personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum),
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum, 5 Payung Diamankan