Langgam.id - Tim gabungan mengamankan 10 orang pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur By Pass di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tim gabungan ini terdiri dari personel Satpol PP Padang yang didampingi Camat Kuranji, Kasi Trantib Kecamatan Kuranji, unsur Kelurahan dan Babinsa.
Mereka yang membuang sampah sembarangan itu diamankan saat tim gabungan melakukan pengawasan serta memberikan edukasi terkait Perda 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Kuranji, Selasa (12/9/23).
Dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang pada Rabu (13/9/2023), bahwa 10 orang pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut diamankan ke Kantor Kecamatan Kuranji untuk dilakukan pembinaan.
Kemudian, ke-10 orang tersebut juga diberikan edukasi dan sosialisasi oleh tim gabungan, agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Selain itu, tim gabungan juga mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang telah ditentukan.
"Seperti membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pada pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai aturan yang berlaku," tulis Satpol PP Padang. (*/yki)