Tersangka, Bos Perusahaan Kemasan Air Mineral SMS Ditahan Polda Sumbar

Tersangka, Bos Perusahaan Kemasan Air Mineral SMS Ditahan Polda Sumbar

Bos PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin (kiri) diperiksa penyidik Ditreskrimus Polda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) resmi menahanan  bos PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin. Penahan pemilik perusahaan yang memproduksi air dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) itu setelah dilakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) tersebut, menetapkan Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik. Tersangka kini ditahan di sel Mapolda Sumbar.

"Iya, terhadap perkara SMS ini sudah kami lakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saudara Soehinto Sadikin dan sudah kita gelarkan perkaranya. Hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Senin (18/11/2019).

Selain cukup bukti, Juda mengatakan, unsur subyektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Maka dari itu, katanya, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka serta penahanan badan untuk tersangka.

"Alasan ditetapkan tersangka perkara ini cukup bukti dan juga telah terpenuhi. Kedua, keterangan syarat objektif dan subjektif-nya juga terpenuhi," katanya.

Syarat objektif telah terpenuhi yang dimaksud adalah karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan unsur subjektif bahwa diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.

"Akan menghilangkan barang bukti sudah kita lihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. Label dari tulisan sumber air dari Pegunungan Singgalang sudah diganti tanpa label," jelasnya.

"Dan kedua juga, bersangkutan ini takutnya mengulangi tindak pidana. Mengulangi gimana? Buktinya, karena proses kasus ini sudah kita tangani tapi masih melakukan proses penjualan," sambung Juda.

Sementara usai penetapan tersangka dan melakukan penahanan, Juda menegaskan bahwa gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih tetap dalam penyegelan. "Dalam perkara ini gudang dan pabrik masih kami lakukan penyegelan. Memang ada permohonan agar dibuka garis polisi di pabrik terhadap pipa, tapi masih kami pertimbangkan," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada Rabu (6/11/2019) lalu. Penyegalan itu di lakukan di dua lokasi, di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.

Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumbar ini karena tidak sesuai dengan isinya. Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari Pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api