Keluyuran Saat Jam Belajar, 7 Pelajar Ditertibkan Satpol PP Padang

Sebanyak tujuh orang pelajar ditertibkan oleh Satpol PP Padang. Para pelajar itu ditertibkan karena keluyuran saat proses belajar mengajar .

Para pelajar yang ditertibkan oleh Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak tujuh orang pelajar ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Selasa (5/9/2023). Para pelajar itu ditertibkan karena keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman mengungkapkan, bahwa ketujuh pelajar tersebut ditertibkan dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Padang Timur dan Padang Utara.

"Penertiban terhadap ketujuh pelajar tersebut berawal dari laporan warga ke personel BKO Satpol PP Kota Padang bersama Kasi Trantib kecamatan setempat," ujar Rozaldi seperti dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Selasa (5/9/2023).

Rozaldi menambahkan bahwa mereka ditertibkan saat sedang berada di dalam warung. Di antara mereka ada didapati oleh petugas sedang duduk-duduk dan ada juga yang sedang bermain game online.

Sesampainya di Mako Satpol PP, terang Rozaldi, ketujuh pelajar tersebut diberikan sanksi berupa olahraga. Seperti jalan jongkok, push up, Peraturan Baris Berbaris serta menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

"Selain itu, salah satu pelajar tersebut mengaku menyesal. Padahal pihak sekolah selalu mewanti-wanti para siswa, agar tidak berada diluar lingkungan sekolah saat jam proses belajar mengajar berlangsung, ucap Rozaldi.

Dari pengakuan salah seorang pelajar, kata Rozaldi, ia sengaja tidak masuk sekolah lantaran sudah terlambat sampai di sekolah. Hampir semua beralasan yang sama.

Kemudian, sebut Rozaldi, Satpol PP Kota Padang memanggil pihak sekolah dan orang tua murid untuk datang ke Mako Satpol PP sebagai penjamin. (*/yki)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka